Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Lebih Rp 4 Miliar

Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Lebih Rp 4 Miliar
Bea Cukai Malang kembali menggelar pesmunahan barang hasil penindakan yang kali ini nilainya lebih Rp 4 miliar, meliputi rokok ilegal dan MMEA. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang kembali melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan.

Kegiatan ini sebagai bentuk tindak lanjut atas penanganan barang yang menjadi milik negara.

Pemusnahan kali ini dilaksanakan di PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang yang berlangsung pada Rabu (4/10) hingga Jumat (6/10).

Adapun rincian barang hasil yang dimusnahkan sesuai persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yaitu sejumlah 3.267.620 batang rokok ilegal dan 15 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

“Adapun total nilai barang tersebut mencapai Rp 4.101.963.500 dengan total potensi penerimaan negara sebesar Rp 2.187.291.300,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo dalam keterangannya, Jumat (13/10).

Gunawan menyampaikan pemusnahan merupakan hasil sinergi dari berbagai instansi yang terus melakukan upaya Gempur Rokok Ilegal guna memberantas peredaran rokok dan MMEA ilegal.

Dia berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya barang ilegal serta memberikan efek jera bagi para pelaku dan menunrukan tingkat pelanggaran serupa. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Malang kembali menggelar pesmunahan barang hasil penindakan yang kali ini nilainya lebih Rp 4 miliar, meliputi rokok ilegal dan MMEA


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News