Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Lebih Rp 4 Miliar

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang kembali melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan.
Kegiatan ini sebagai bentuk tindak lanjut atas penanganan barang yang menjadi milik negara.
Pemusnahan kali ini dilaksanakan di PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang yang berlangsung pada Rabu (4/10) hingga Jumat (6/10).
Adapun rincian barang hasil yang dimusnahkan sesuai persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yaitu sejumlah 3.267.620 batang rokok ilegal dan 15 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
“Adapun total nilai barang tersebut mencapai Rp 4.101.963.500 dengan total potensi penerimaan negara sebesar Rp 2.187.291.300,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo dalam keterangannya, Jumat (13/10).
Gunawan menyampaikan pemusnahan merupakan hasil sinergi dari berbagai instansi yang terus melakukan upaya Gempur Rokok Ilegal guna memberantas peredaran rokok dan MMEA ilegal.
Dia berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya barang ilegal serta memberikan efek jera bagi para pelaku dan menunrukan tingkat pelanggaran serupa. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Malang kembali menggelar pesmunahan barang hasil penindakan yang kali ini nilainya lebih Rp 4 miliar, meliputi rokok ilegal dan MMEA
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi