Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang, Jawa Timur, melakukan dua penindakan dalam waktu dua hari berturut-turut.
Kedua penindakan ini dilakukan di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Hal itu dalam rangka melaksanakan Operasi Gempur II yang merupakan arahan langsung Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam memerangi rokok ilegal.
Penindakan pertama dilakukan di sebuah bangunan milik seseorang berinisial AG yang berlokasi di Desa Ganjaran, Rabu (14/11).
Berdasarkan pemeriksaan, AG diduga belum mengantongi izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan mengatakan, di dalam bangunan tersebut dilakukan proses pengepakan dan penimbunan barang kena cukai berupa hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai.
“Dalam penindakan ini petugas berhasil mengamankan 349.080 batang rokok ilegal yang terdiri dari beberapa merek,” ungkap Rudy.
Penindakan kedua dilakukan di sebuah bangunan milik seseorang dengan inisial S di Kecamatan Gondanglegi, Kamis (15/11).
Bea Cukai Malang, Jawa Timur, melakukan dua penindakan dalam waktu dua hari berturut-turut.
- Bea Cukai Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lewat Fasilitasi Perdagangan
- Mantap! 10 Kontainer Mainan Anjing dari Limbah Kayu Asal Purworejo Tembus ke 2 Benua
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 223.600 Batang Rokok Ilegal di Jalur Semarang-Kendal
- Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil Sita 3,2 Kg Sabu-Sabu dari ABK KLM Mutiara Mas
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok
- Bea Cukai dan TNI Bersinergi Melancarkan Penindakan Rokok Ilegal, Hasilnya Mencengangkan!