Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Sebuah Minibus, Begini Kronologinya

Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Sebuah Minibus, Begini Kronologinya
Petugas Bea Cukai melakukan pencegatan terhadap sebuah minibus yang diduga mengangkut rokok ilegal. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang kembali menggagalkan pengiriman rokok ilegal.

Kronologi penindakan yang berlangsung pada Minggu (16/7) lalu tersebut berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait upaya pengiriman rokok ilegal menggunakan minibus.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak cepat untuk melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal,” ungkap Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang melalui keterangan, Jumat (21/7)

Petugas kemudian melakukan penyusuran terhadap mobil sesuai yang diinformasikan di area Sukun dan Wagir.

Setelah diketahui keberadaan mobil tersebut, petugas kemudian menghentikannya di Jalan Dieng Atas, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati mobil tersebut mengangkut rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek sebanyak 12.900 bungkus dengan total 258 ribu batang tanpa dilekati pita cukai.

Tim selanjutnya melakukan penegahan dan membawa sarana pengangkut, barang dan sopir berinisial P dan M ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.

Dari hasil penindakan, perkiraan nilai barang mencapai Rp 323,7 juta, dan potensi kerugian negara mencapai Rp 172,6 juta. (mrk/jpnn)

Petugas Bea Cukai Malang menyita ratusan ribu rokok ilegal dari sebuah minibus di Jalan Dieng Atas, begini kronologinya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News