Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Sebuah Minibus, Begini Kronologinya

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang kembali menggagalkan pengiriman rokok ilegal.
Kronologi penindakan yang berlangsung pada Minggu (16/7) lalu tersebut berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait upaya pengiriman rokok ilegal menggunakan minibus.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak cepat untuk melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal,” ungkap Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang melalui keterangan, Jumat (21/7)
Petugas kemudian melakukan penyusuran terhadap mobil sesuai yang diinformasikan di area Sukun dan Wagir.
Setelah diketahui keberadaan mobil tersebut, petugas kemudian menghentikannya di Jalan Dieng Atas, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati mobil tersebut mengangkut rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek sebanyak 12.900 bungkus dengan total 258 ribu batang tanpa dilekati pita cukai.
Tim selanjutnya melakukan penegahan dan membawa sarana pengangkut, barang dan sopir berinisial P dan M ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.
Dari hasil penindakan, perkiraan nilai barang mencapai Rp 323,7 juta, dan potensi kerugian negara mencapai Rp 172,6 juta. (mrk/jpnn)
Petugas Bea Cukai Malang menyita ratusan ribu rokok ilegal dari sebuah minibus di Jalan Dieng Atas, begini kronologinya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok