Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal
“Petugas mendapati pemilik yang sedang melakukan proses pengepakan dan penimbunan rokok tanpa dilekati pita cukai,” ujar Rudy.
Jumlah rokok ilegal yang telah diamankan pada penindakan kedua berjumlah sekitar 324.772 batang.
Seluruh barang bukti dan pemilik bangunan dari kedua penindakan ini telah diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang.
Saat ini kedua dugaan pelanggaran ini telah diserahkan kepada unit penyidikan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Dari kedua penindakan ini, jumlah potensi kerugian negara yang berhasil diamankan lebih kurang Rp 318.101.944,00.
“Operasi Gempur II ini adalah upaya dari Bea Cukai untuk melindungi masyarakat, dunia industri, serta perdagangan dari barang-barang kena cukai ilegal. Selain itu, juga untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. Tidak hanya dilakukan di Malang, operasi ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia,” pungkas Rudy. (adv/jpnn)
Bea Cukai Malang, Jawa Timur, melakukan dua penindakan dalam waktu dua hari berturut-turut.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!