Bea Cukai Malang Sita Setengah Juta Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang kembali mengungkap peredaran rokok ilegal di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Sebanyak setengah juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dari dua lokasi di kecamatan tersebut.
Operasi yang dilakukan petugas sempat menjadi perhatian warga setempat.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy H. K. mengatakan, operasi bermula ketika petugas mendapat informasi dari warga sekitar bahwa terdapat tiga rumah yang diduga menjadi tempat menyimpan rokok ilegal.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak menuju lokasi target. Sesampainya di tempat, petugas memeriksa ketiga rumah yang diduga menyimpan rokok ilegal.
“Pada pemeriksaan di rumah pertama, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) baik yang telah dikemas maupun bentuk batangan dengan total sebanyak 36 ribu batang, serta satu orang terduga berinisial Y. Petugas melanjutkan pemeriksaan di dua rumah lainnya yang hasilnya tidak kedapatan menyimpan rokok ilegal,” kata Rudy, Jumat (23/11).
Setelah memeriksa rumah ketiga, petugas kembali mendapat informasi bahwa terdapat gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal yang juga berada di kecamatan yang sama.
Petugas langsung bergerak menuju gudang tersebut. Sesampainya di lokasi, petugas mendapati gudang yang diduga menyimpan rokok ilegal tersebut terkunci. Petugas meminta ketua RT dan warga setempat untuk menyaksikan pelaksanaan pemeriksaan.
Bea Cukai Malang kembali mengungkap peredaran rokok ilegal di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!