Bea Cukai Malang Sita Setengah Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Malang Sita Setengah Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Malang kembali mengungkap peredaran rokok ilegal di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Foto: Bea Cukai Malang

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang kembali mengungkap peredaran rokok ilegal di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Sebanyak setengah juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dari dua lokasi di kecamatan tersebut.

Operasi yang dilakukan petugas sempat menjadi perhatian warga setempat.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy H. K. mengatakan, operasi bermula ketika petugas mendapat informasi dari warga sekitar bahwa terdapat tiga rumah yang diduga menjadi tempat menyimpan rokok ilegal.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak menuju lokasi target. Sesampainya di tempat, petugas memeriksa ketiga rumah yang diduga menyimpan rokok ilegal.

“Pada pemeriksaan di rumah pertama, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) baik yang telah dikemas maupun bentuk batangan dengan total sebanyak 36 ribu batang, serta satu orang terduga berinisial Y. Petugas melanjutkan pemeriksaan di dua rumah lainnya yang hasilnya tidak kedapatan menyimpan rokok ilegal,” kata Rudy, Jumat (23/11).

Setelah memeriksa rumah ketiga, petugas kembali mendapat informasi bahwa terdapat gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal yang juga berada di kecamatan yang sama.

Petugas langsung bergerak menuju gudang tersebut. Sesampainya di lokasi, petugas mendapati gudang yang diduga menyimpan rokok ilegal tersebut terkunci. Petugas meminta ketua RT dan warga setempat untuk menyaksikan pelaksanaan pemeriksaan.

Bea Cukai Malang kembali mengungkap peredaran rokok ilegal di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News