Bea Cukai Malang Tangkap Tiga Pemilik Rokok Ilegal
jpnn.com, MALANG - Petugas Bea Cukai Malang menangkap minibus yang kedapatan mengangkut tembakau iris ilegal.
Penindakan dilakukan di Jalan DR Wahidin, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Kendaraan beserta barang bukti terpaksa diamankan oleh petugas lantaran sopir kendaraan tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen pelindung cukai.
“Kami menegah 27 karung atau seberat 1,35 ton dan 5 gulung amri yang diangkut oleh sopir minibus. Menurut keterangannya, tembakau iris ilegal tersebut milik seseorang berinisial N,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy HK.
Selang beberapa hari setelah penindakan tersebut, petugas kembali melakukan penindakan rokok ilegal pada Selasa 24 April 2018.
Kali ini petugas berhasil mengamankan rokok ilegal bermerek Bintang Pantura isi 20 tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.176 bungkus atau setara dengan 23.520 batang dan rokok ilegal batangan sebanyak 221.700 batang.
“Penindakan dilakukan di rumah yang beralamatkan di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang milik seseorang berinisial J. Saudara J mengaku melakukan tindakan pengepakan di rumahnya tersebut. Berdasarkan keterangan yang didapat dari tersangka, petugas bergerak menuju rumah yang diduga merupakan pemilik rokok ilegal tersebut,” imbuh Rudy.
Masih di lokasi yang sama, lanjut Rudy, petugas juga menangkap S, terduga pemilik rokok ilegal di kediamannya.
Petugas berhasil mengamankan rokok ilegal bermerek Bintang Pantura isi 20 tanpa dilekati pita cukai.
- Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
- Kepala Bappisus Tekankan 3 Hal Penting untuk Dukung Reformasi Berkelanjutan Bea Cukai
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi dan Kepatuhan Perusahaan AEO
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024