Bea Cukai Malang Tangkap Tiga Pemilik Rokok Ilegal
jpnn.com, MALANG - Petugas Bea Cukai Malang menangkap minibus yang kedapatan mengangkut tembakau iris ilegal.
Penindakan dilakukan di Jalan DR Wahidin, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Kendaraan beserta barang bukti terpaksa diamankan oleh petugas lantaran sopir kendaraan tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen pelindung cukai.
“Kami menegah 27 karung atau seberat 1,35 ton dan 5 gulung amri yang diangkut oleh sopir minibus. Menurut keterangannya, tembakau iris ilegal tersebut milik seseorang berinisial N,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy HK.
Selang beberapa hari setelah penindakan tersebut, petugas kembali melakukan penindakan rokok ilegal pada Selasa 24 April 2018.
Kali ini petugas berhasil mengamankan rokok ilegal bermerek Bintang Pantura isi 20 tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.176 bungkus atau setara dengan 23.520 batang dan rokok ilegal batangan sebanyak 221.700 batang.
“Penindakan dilakukan di rumah yang beralamatkan di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang milik seseorang berinisial J. Saudara J mengaku melakukan tindakan pengepakan di rumahnya tersebut. Berdasarkan keterangan yang didapat dari tersangka, petugas bergerak menuju rumah yang diduga merupakan pemilik rokok ilegal tersebut,” imbuh Rudy.
Masih di lokasi yang sama, lanjut Rudy, petugas juga menangkap S, terduga pemilik rokok ilegal di kediamannya.
Petugas berhasil mengamankan rokok ilegal bermerek Bintang Pantura isi 20 tanpa dilekati pita cukai.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!