Bea Cukai Malang Tangkap Tiga Pemilik Rokok Ilegal
Ditemukan barang bukti berupa rokok ilegal bermerek Bintang Pantura isi 20 tanpa dilekati pita cukai sebanyak 250 bungkus atau setara dengan 5.000 batang, rokok ilegal batangan sebanyak 43.800 batang.
Kemudian tembakau rajang seberat 48 kg, tembakau iris seberat 3 kg, dan beberapa komponen untuk memproduksi rokok.
S sebagai terduga pemilik barang dibawa ke kantor untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut bersama dengan J sebagai saksi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu dalam memberikan informasi terkait penindakan yang kami lakukan ini. Sinergi antara petugas dengan masyarakat sangatlah penting dalam mewujudkan Malang Raya bebas barang kena cukai ilegal,” pungkasnya.(adv/jpnn)
Petugas berhasil mengamankan rokok ilegal bermerek Bintang Pantura isi 20 tanpa dilekati pita cukai.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!