Bea Cukai Malang Terbitkan Izin Fasilitas KITE IKM untuk PT Majoin Coness Indonesia
jpnn.com, MALANG - Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance terus berupaya membantu peningkatan daya saing industri kecil menengah (IKM) untuk bisa berekspansi dan bersaing di pasar mancanegara.
Salah satu upaya yang dilakukan melalui pemberian fasilitas kepabeanan, yaitu fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) IKM.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo menyerahkan secara langsung surat keputusan pemberian fasilitas KITE IKM kepada PT Majoin Coness Indonesia pada Jumat (3/5).
PT Majoin Coness Indonesia merupakan salah satu IKM di Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang memproduksi pre-rolled cones.
Bahan baku yang diperoleh berasal dari impor untuk tujuan 100 persen ekspor.
Saat ini, PT Majoin Coness Indonesia memiliki 350 orang pekerja dengan target peningkatan kapasitas ekspor secara signifikan.
“Pemberian fasilitas KITE IKM diharapkan dapat meningkatkan daya saing IKM untuk bisa berekspansi dan bersaing di pasar internasional,” ujar Gunawan dalam keterangan resminya, Selasa (14/5).
KITE IKM merupakan kemudahan, berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan produksi IKM.
PT Majoin Coness Indonesia resmi menerima izin fasilitas KITE IKM yang diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!