Bea Cukai Malang Tertibkan Penjualan Miras di THM

Bea Cukai Malang Tertibkan Penjualan Miras di THM
Bea Cukai Malang, Satpol PP, beberapa instansi menggelar operasi gabungan penertiban penjualan minuman keras (miras) di sembilan tempat hiburan malam (THM). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang, Satpol PP, beberapa instansi menggelar operasi gabungan penertiban penjualan minuman keras (miras) di sembilan tempat hiburan malam (THM).

Razia itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Bea Cukai Malang dengan Wali Kota Malang Sutiaji.

Dalam pertemuan tersebut, Sutiaji mengaku memerlukan melakukan koordinasi bersama Bea Cukai Malang untuk menertibkan penjualan miras di Kota Malang. Dari operasi tersebut, Bea Cukai Malang bersama Satpol PP dan instansi terkait lainnya berhasil mengamankan 230 botol miras berbagai merek.

Operasi dimulai pada 24 Oktober 2018 dengan briefing dari kepala Satpol PP Kota Malang.

Setelah pelaksanaan briefing, tim gabungan yang terdiri dari petugas Bea Cukai Malang, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya segera bergerak untuk melakukan operasi ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Malang.

Dalam razia itu dilakukan pemeriksaan terkait perizinan perdagangan miras, baik izin dari pemerintah daerah maupun dari Bea Cukai Malang berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Dari sembilan tempat hiburan malam yang diperiksa, dua di antaranya kedapatan menjual miras tanpa memiliki izin.

Barang bukti berupa miras sebanyak 230 botol berbagai merek dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diamankan.

Bea Cukai Malang, Satpol PP, beberapa instansi menggelar operasi gabungan penertiban penjualan minuman keras (miras) di sembilan tempat hiburan malam (THM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News