Bea Cukai Malang Tertibkan Penjualan Miras di THM
Selasa, 30 Oktober 2018 – 19:25 WIB
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy H.K menjelaskan, pihaknya menyerahkan kepada tim penyidik untuk proses lebih lanjut.
“Kami senang dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam rangka penertiban perdagangan miras di Kota Malang. Kegiatan ini di samping merupakan program kerja wali kota Malang, juga merupakan tugas fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” ujar Rudy. (adv/jpnn)
Bea Cukai Malang, Satpol PP, beberapa instansi menggelar operasi gabungan penertiban penjualan minuman keras (miras) di sembilan tempat hiburan malam (THM).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!