Bea Cukai Malang Tertibkan Penjualan Miras di THM
Selasa, 30 Oktober 2018 – 19:25 WIB

Bea Cukai Malang, Satpol PP, beberapa instansi menggelar operasi gabungan penertiban penjualan minuman keras (miras) di sembilan tempat hiburan malam (THM). Foto: Bea Cukai
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy H.K menjelaskan, pihaknya menyerahkan kepada tim penyidik untuk proses lebih lanjut.
“Kami senang dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam rangka penertiban perdagangan miras di Kota Malang. Kegiatan ini di samping merupakan program kerja wali kota Malang, juga merupakan tugas fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” ujar Rudy. (adv/jpnn)
Bea Cukai Malang, Satpol PP, beberapa instansi menggelar operasi gabungan penertiban penjualan minuman keras (miras) di sembilan tempat hiburan malam (THM).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai