Bea Cukai Malang Tertibkan Penjualan Miras di THM

Bea Cukai Malang Tertibkan Penjualan Miras di THM
Bea Cukai Malang, Satpol PP, beberapa instansi menggelar operasi gabungan penertiban penjualan minuman keras (miras) di sembilan tempat hiburan malam (THM). Foto: Bea Cukai

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy H.K menjelaskan, pihaknya menyerahkan kepada tim penyidik untuk proses lebih lanjut.

“Kami senang dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam rangka penertiban perdagangan miras di Kota Malang. Kegiatan ini di samping merupakan program kerja wali kota Malang, juga merupakan tugas fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” ujar Rudy. (adv/jpnn)


Bea Cukai Malang, Satpol PP, beberapa instansi menggelar operasi gabungan penertiban penjualan minuman keras (miras) di sembilan tempat hiburan malam (THM).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News