Bea Cukai Malili dan BNN Palopo Gagalkan Pengiriman Paket Ganja, Sebegini Banyaknya

Bea Cukai Malili dan BNN Palopo Gagalkan Pengiriman Paket Ganja, Sebegini Banyaknya
Bea Cukai Malili turut hadir dalam konferensi yang digelar BNN Kota Palopo terkait digagalkannya pengiriman paket berisi ganja di Luwu Tengah, Rabu (27/12). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, PALOPO - Bea Cukai Malili dan BNN Kota Palopo menggagalkan pengiriman paket narkotika jenis ganja seberat 433,8 gram di Luwu Tengah pada Rabu (20/12).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar BNN Kota Palopo, Rabu (27/12).

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Malili Nurmansha Muhammad mengungkapkan kronologi penindakan yang berawal dari informasi yang dihimpun Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan BNNP Sulawesi Selatan atas adanya paket barang kiriman dengan tujuan Sorowako, Luwu Timur.

"Tim Operasi Gabungan BNN Palopo dan Bea Cukai Malili pun langsung menindaklanjuti informasi tersebut," ungkap Nurmansha dalam keterangannya, Jumat (29/12).

Pada Rabu (20/12), tim gabungan memantau drop point salah satu perusahaan ekspedisi di wilayah Sorowako.

"Saat kejadian, tim melakukan penindakan dengan mengamankan seorang pria beserta paket barang kiriman yang hendak diambilnya sebagai barang bukti," terangnya.

Petugas Bea Cukai Malili selanjutnya menyerahkan terduga pelaku dan barang bukti ke Kantor BNN Kota Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dalam perkembangannya, narkotika dimaksud teridentifikasi sebagai ganja," imbuh Nurmansha.

Bea Cukai Malili dan BNN Palopo menggagalkan pengiriman paket berisi ganja dengan tujuan Sarowako, Luwu Timur pada Rabu (20/12) lalu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News