Bea Cukai Malili Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal, Menyasar Sejumlah Pasar dan Toko
jpnn.com, LUWU UTARA - Bea Cukai Malili melaksanakan rangkaian Operasi Gempur Rokok Ilegal 2024 di Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu, dan Kabupaten Toraja Utara.
Operasi digelar bersama Satpol di masing-masing wilayah yang menyasar ke pasar tradisional dan toko-toko di beberapa kecamatan.
Kepala Kantor Bea Cukai Malili Eri Utomo Partoyo mengatakan operasi ini merupakan upaya yang dilakukan pihaknya bersama pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
"Tujuannya memberikan keadilan untuk pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan yang berlaku serta melindungi konsumen dari produk ilegal," kata Eri dalam keterangannya, Senin (12/8).
Eri mengatakan rangkaian operasi ini dilakukan pihaknya di tiga wilayah pada Juli-Agustus 2024.
Awal Agustus lalu, yakni pada Jumat (2/8) operasi digelar Bea Cukai Malili bersama Satpol PP, Bagian Perekonomian dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Luwu Utara di wilayah tersebut.
Tim mengunjungi beberapa pasar tradisional, seperti Pasar Wonokerto, Pasar Salulemo, Pasar Tarue, Pasar Bone-Bone dan Pasar Bungadidi.
Selanjutnya pada Jumat (9/8), Bea Cukai Malili juga menggelar operasi gempur rokok ilegal di wilayah Kabupaten Luwu.
Bea Cukai Malili bersama Satpol PP menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal dengan menyasar sejumlah pasar tradisional dan toko
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia