Bea Cukai Malili Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal, Menyasar Sejumlah Pasar dan Toko

Bea Cukai Malili Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal, Menyasar Sejumlah Pasar dan Toko
Petugas Bea Cukai Malili bersama Satpol PP mendatangi sejumlah pasar tradisional dan toko saat menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal 2024. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Tim melakukan operasi ke beberapa pasar tradisional, seperti Pasar Sentral Lamasi, Pasar Karetan, Pasar Batu Sitanduk, Pasar Belopa serta Pasar Lama Bajo.

Sebelumnya pada Rabu (24/7), Bea Cukai Malili juga menggelar operasi di Kabupaten Toraja Utara.

"Selama tiga hari, operasi ini meyasar beberapa kecamatan meliputi Kecamatan Rantepao, Tondon, Nanggala, Sesean Sanggalangi, Kapala Pitu, dan Sopai,” bebernya.

Selain melakukan operasi, Bea Cukai Malili juga menyosialisasikan ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal, pemasangan spanduk dan stiker, serta menghimbau masyarakat agar tidak menjualbelikan rokok ilegal.

Eri menegaskan peredaran rokok ilegal dapat merugikan industri atau pengusaha yang patuh terhadap aturan.

Selain itu juga dapat merugikan negara karena kehilangan potensi penerimaan dari sektor cukai.

"Untuk itu mari bersama-sama gempur rokok ilegal. Bila menemukan peredarannya di pasaran, segera lapor ke Kantor Bea Cukai terdekat, atau hubungi Bravo Bea Cukai 1500225,” pesan Eri. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Malili bersama Satpol PP menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal dengan menyasar sejumlah pasar tradisional dan toko


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News