Bea Cukai Manfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai untuk Dua Hal Penting Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai rutin berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dalam penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat.
“Alokasi DBHCHT pada 2022 mencapai 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat dan 10 persen untuk penegakan hukum,” tegas Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.
Di Jawa Timur, Bea Cukai berkoordinasi dengan pemda di beberapa wilayah terkait penanganan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Kediri menerima kunjungan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang.
Dalam kunjungan itu, keduanya membahas rencana kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Jombang.
Serupa, Bea Cukai Malang turut berkoordinasi dengan pejabat daerah di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, pada Rabu (30/3).
Hal ini dilakukan karena berdasarkan hasil pemetaan Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang, Bantur sebagai zona merah peredaran rokok ilegal.
Sementara itu, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Madura melalui pengelolaan produk tembakau, Bea Cukai turut hadir dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Pengolahan Hasil Tembakau di Madura (29/3).
Bea Cukai memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pengawasan rokok ilegal
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!