Bea Cukai Marunda Musnahkan 2 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Marunda Musnahkan 2 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Marunda memusnahkan 2 juta batang rokok ilegal dan 2.245 botol minuman keras. Foto: Bea Cukai

Rokok dan minuman keras ilegal tersebut kedapatan dilekati pita cukai palsu.

Heru menambahkan, keberhasilan penindakan rokok dan minuman keras ilegal ini berkat dukungan dari TNI, Kepolisian Republik Indonesia, instansi pemerintah lain, serta masyarakat yang semakin sadar atas dampak negatif peredaran barang ilegal tersebut.

“Kerja sama yang baik ini merupakan bentuk sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka ketertiban dan keamanan negara dan akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk perwujudan peran Bea Cukai sebagai community protector,” ujar Heru.

Dalam kesempatan tersebut, Heru turut mengungkapkan hasil penindakan rokok dan minuman keras ilegal.

Hingga 14 September 2018, Bea Cukai telah melakukan 4.062 penindakan terhadap rokok ilegal.

Jumlah ini naik jika dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 3.966 penindakan. Selain itu, hingga 14 September 2018, Bea Cukai juga telah melakukan penindakan terhadap 826 kasus minuman keras ilegal.

Jumlah penindakan tersebut tidak berbeda jauh dengan total penindakan minuman keras ilegal pada 2017 sebanyak 1.182 kasus.

Penindakan yang secara terus menerus dilakukan oleh Bea Cukai diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para oknum yang memproduksi atau menyebarkan rokok dan minuman keras ilegal.

Bea Cukai Marunda pun tidak mau ketinggalan melakukan berbagai penindakan rokok dan minuman keras ilegal dari 2016 hingga 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News