Bea Cukai Marunda Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp 411 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Bea Cukai Marunda bersama aparat penegak hukum terkait melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan tahun 2020 pada Selasa (3/11).
Sebanyak 210.508 batang rokok ilegal, 4.747 batang cerutu, dan 2.590 gram tembakau iris dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kemudian, sebanyak 1.038 botol miras ilegal dimusnahkan dengan alat berat stum hingga hancur berkeping-keping.
Kepala Kantor Bea Cukai Marunda Sehat Yulianto menjelaskan bahwa pemusnahan BMN tersebut merupakan hasil penindakan terhadap objek cukai di wilayah kerjanya pada periode 2019 hingga 2020.
Barang-barang tersebut menurutnya telah mendapat persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Menteri Keuangan atas nama Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II.
“Nilai barang sebesar Rp 411.300.660 dan total potensi kerugian negara sebesar Rp 128.312.390,” ungkap Sehat.
Dia menyampaikan, pada masa pandemi jajarannya tetap semangat dan optimis dalam melakukan pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara.
“Tahun 2020 ini kami telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran sebanyak 62 kali melebihi dari target yaitu 34 kali penindakan,” jelas Sehat.
Barang-barang yang dimusnahkan Bea Cukai Marunda merupakan hasil penindakan tahun 2019-2020.
- Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024