Bea Cukai Marunda Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp 411 Juta
![Bea Cukai Marunda Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp 411 Juta](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/11/06/bea-cukai-marunda-melakukan-pemusnahan-barang-ilegal-hasil-p-84.jpg)
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan ini, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Kapolres Jakarta Utara, Kapolres Jakarta Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Komandan Puspom TNI AD, dan Kepala KPKNL II Jakarta.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai khususnya di bidang penindakan.
Sehat Yulianto mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usahanya secara legal khususnya dalam kegiatan cukai.
“Tujuannya untuk meningkatkan sinergi antar aparat pemerintah dan juga masyarakat dalam mengamankan penerimaan negara, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang yang yang berbahaya,” pungkas Sehat.(*/jpnn)
Barang-barang yang dimusnahkan Bea Cukai Marunda merupakan hasil penindakan tahun 2019-2020.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Taru Martani Sukses Ekspor Perdana di 2025, Begini Harapan Bea Cukai Yogyakarta
- Begini Cara Bea Cukai Edukasi tentang Kepabeanan ke Anak-anak Usia Dini, Menyenangkan
- Bea Cukai Ajak Civitas Akademika dan Generasi Muda Memahami Hal Penting Ini
- Ekspor Perdana di 2025, Taru Martani Berhasil Kirim 5.200 Batang Cerutu ke Taipei
- PT Legend Packaging Indonesia Tancap Gas Ekspor Usai Dapat Fasilitas Fiskal Berikat
- Terima Kunjungan Delegasi Malaysia & Kamboja, Bea Cukai Memperkuat Kerja Sama Bilateral