Bea Cukai Marunda Musnahkan Rokok Hingga Kosmetik Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Marunda melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan yang telah berstatus menjadi barang milik negara (BMN).
Kantor Bea Cukai Marunda Muhtadi menuampaikan, BMN yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan objek kepabeanan dan cukai di wilayah kerja Bea Cukai Marunda pada periode 2019 hingga 2020.
“Kami memusnahkan 511.200 batang rokok ilegal, 28 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, 20 koli sepatu bekas, 8 koli pakaian bekas, dan 1.349 pieces makanan, obat, dan kosmetik ilegal," sebut Muhtadi, Rabu (22/9).
Muhtadi menyebutkan, perkiraan nilai barang yang dimusnahkan Rp 701,6 juta.
"Dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 169.918.924,” rincinya.
Dia menyampaikan, kegiatan tersebut sebagai salah satu upaya Bea Cukai Marunda memberantas barang ilegal dan bertujuan memberikan kepastian berusaha bagi industri yang mematuhi ketentuan perundangan yang berlaku.
Dia berharap kerja sama dan sinergi dengan instansi lain serta masyarakat dalam pemberantasan peredaran barang ilegal dapat terus ditingkatkan.
"Kami berharap pemusnahan tersebut dapat meningkatkan komitmen Bea Cukai Marunda sebagai community protector dan revenue collector untuk Bea Cukai yang makin baik,” pungkasnya. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Marunda memusnahkan barang hasil penindakan periode 2019-2020 senilai Rp 701,6 juta.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024