Bea Cukai Marunda Musnahkan Rokok Hingga Kosmetik Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Marunda melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan yang telah berstatus menjadi barang milik negara (BMN).
Kantor Bea Cukai Marunda Muhtadi menuampaikan, BMN yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan objek kepabeanan dan cukai di wilayah kerja Bea Cukai Marunda pada periode 2019 hingga 2020.
“Kami memusnahkan 511.200 batang rokok ilegal, 28 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, 20 koli sepatu bekas, 8 koli pakaian bekas, dan 1.349 pieces makanan, obat, dan kosmetik ilegal," sebut Muhtadi, Rabu (22/9).
Muhtadi menyebutkan, perkiraan nilai barang yang dimusnahkan Rp 701,6 juta.
"Dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 169.918.924,” rincinya.
Dia menyampaikan, kegiatan tersebut sebagai salah satu upaya Bea Cukai Marunda memberantas barang ilegal dan bertujuan memberikan kepastian berusaha bagi industri yang mematuhi ketentuan perundangan yang berlaku.
Dia berharap kerja sama dan sinergi dengan instansi lain serta masyarakat dalam pemberantasan peredaran barang ilegal dapat terus ditingkatkan.
"Kami berharap pemusnahan tersebut dapat meningkatkan komitmen Bea Cukai Marunda sebagai community protector dan revenue collector untuk Bea Cukai yang makin baik,” pungkasnya. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Marunda memusnahkan barang hasil penindakan periode 2019-2020 senilai Rp 701,6 juta.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku