Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok

Penindakan tersebut terlaksana di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Lombok pada 13 Fabruari 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram I Made Aryana yang hadir dalam konferensi pers tersebut mengungkapkan kronologi penindakan narkotika oleh pihaknya dan Ditresnarkoba Polda NTB.
Bea Cukai Mataram dan Team Opsal Ditresnarkoba Polda NTB menangkap tersangka EM, yang pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik transparan.
"Diketahui, isi plastik tersebut adalah kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2.996,04 gram (2,9 kg)," rincinya.
Dari penindakan narkotika tersebut, Bea Cukai Mataram dan Ditresnarkoba Polda NTB telah menyelamatkan kurang lebih 15.170 jiwa dari potensi terpapar narkotika dengan asumsi satu gram untuk pemakaian lima orang per hari.
Selain itu juga potensi penghematan kuangan negara akibat biaya rehabilitasi diperkirakan sebesar Rp 227.550.000.000 dengan asumsi Rp 15 juta per orang.
"Bertugas sebagai community protector, Bea Cukai memiliki peran penting dalam melindungi masyarakat dari masuk dan beredarnya barang berbahaya, khususnya adalah narkotika," tegas I Made Aryana. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Mataram dan Ditresnarkoba Polda NTB mengungkapkan penindakan narkotika yang dilaksanakan selama Januari sampai Februari 2025
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai