Bea Cukai Mataram Musnahkan Ratusan Bungkus yang Tak Memenuhi Ketentuan Cukai
jpnn.com, MATARAM - Bea Cukai Mataram kembali memusnahkan barang kena cukai ilegal sebagai tindak lanjut dari penindakan yang telah dilakukan secara kontinu pada Kamis (25/5).
“Barang kena cukai yang dimusnahkan adalah hasil tembakau berupa tembakau iris (TIS) sebanyak 549 bungkus dan 459 keping pita cukai,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Mataran, Kitty Kartika Eka Shanty.
Adapun pelanggaran dari TIS yang dimusnahkan adalah pita cukai tidak sesuai peruntukan.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar, sehingga TIS tersebut tidak dapat dipergunakan kembali.
Dia menegaskan dengan adanya pemusnahan hasil tembakau (HT) ilegal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pedagang eceran.
Masyarakat juga diharapkan melaporkan informasi terkait peredaran HT ilegal kepada pihak Bea Cukai.
Selain merugikan keuangan negara, HT ilegal juga menyebabkan persaingan usaha tidak sehat yang berpotensi merugikan pengusaha HT yang legal.
Kegiatan ini juga merupakan bentuk kegiatan untuk mendukung program Gempur Rokok Ilegal. (jpnn)
Bea Cukai Mataram kembali memusnahkan barang kena cukai ilegal sebagai tindak lanjut dari penindakan yang telah dilakukan secara kontinu pada Kamis (25/5).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita