Bea Cukai Medan Sita Ratusan Ribu Rokok dan Ribuan Botol Miras Ilegal
jpnn.com, MEDAN - Tim Operasi Gempur Bea Cukai Medan menindak 591.030 batang rokok tidak dilekati pita cukai dan ribuan botol minuman keras ilegal.
Rokok itu terkemas dalam 36 karton, dan 61 slop di satu unit rumah di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Kantor Bea Cukai Medan Dadan Farid menjelaskan penindakan berawal dari informasi masyarakat.
Menurut dia, informasi itu menyebutkan akan ada mobil box membawa rokok yang tidak dilekati pita cukai dan akan dipasarkan.
Berbekal informasi itu, petugas pada Jumat (8/12), melakukan penghentian dan pemeriksaan atas sarana pengangkut.
Alhasil, didapati lima karton rokok tanpa dilekati pita cukai alias rokok polos.
Menurut Dadan, setelah mewawancarai sopir, petugas mendapat informasi rokok diperoleh dari rumah seseorang.
Tim segera mendatangi rumah dimaksud dan menemukan rokok ilegal 31 karton.
Barag ilegal adalah parasit negara sehingga harus dibasmi. Peredaran barang ilegal telah merugikan negara.
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta