Bea Cukai Medan Sita Ratusan Ribu Rokok dan Ribuan Botol Miras Ilegal
jpnn.com, MEDAN - Tim Operasi Gempur Bea Cukai Medan menindak 591.030 batang rokok tidak dilekati pita cukai dan ribuan botol minuman keras ilegal.
Rokok itu terkemas dalam 36 karton, dan 61 slop di satu unit rumah di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Kantor Bea Cukai Medan Dadan Farid menjelaskan penindakan berawal dari informasi masyarakat.
Menurut dia, informasi itu menyebutkan akan ada mobil box membawa rokok yang tidak dilekati pita cukai dan akan dipasarkan.
Berbekal informasi itu, petugas pada Jumat (8/12), melakukan penghentian dan pemeriksaan atas sarana pengangkut.
Alhasil, didapati lima karton rokok tanpa dilekati pita cukai alias rokok polos.
Menurut Dadan, setelah mewawancarai sopir, petugas mendapat informasi rokok diperoleh dari rumah seseorang.
Tim segera mendatangi rumah dimaksud dan menemukan rokok ilegal 31 karton.
Barag ilegal adalah parasit negara sehingga harus dibasmi. Peredaran barang ilegal telah merugikan negara.
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia
- Bea Cukai Dorong Petumbuhan UMKM Lewat Asistensi dan Pembinaan
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kacang Tunggak & Aneka Olahan Ikan ke Belanda