Bea Cukai Memang Top, Rokok Ilegal Rp 15 Miliar Dimusnahkan
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melakukan Gempur Rokok Ilegal.
Jutaan batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah dimusnahkan.
Kali ini, Bea Cukai Riau, Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel), dan Bea Cukai Sintete, memusnahkan barang hasil penindakan di wilayah masing-masing yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN).
Kantor Bea Cukai Riau memusnahkan BMN hasil 52 kali penindakan periode 2017-2020, Rabu (18/11).
BMN yang dimusnahkan berupa 18,3 juta batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp 13,39 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp 8,1 miliar.
Kepala Bidang Penindakan Bea Cukai Riau Agung Sartono, menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu bukti keseriusan pihaknya untuk menekan jumlah peredaran rokok ilegal sehingga berdampak pada persaingan usaha yang sehat dalam industri rokok nasional.
“Dengan penurunan jumlah rokok ilegal di pasaran, diharapkan rokok legal dapat mengisi dan menggantikan posisinya di pasar yang pada gilirannya akan mendongkrak penerimaan negara,” ujarnya.
Agung menambahkan kerugian yang ditimbulkan peredaran rokok ilegal dapat menguras pendapatan negara dari penerimaan cukai.
Bea Cukai terus menggempur rokok ilegal. Jutaan batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah dimusnahkan.
- Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
- Kepala Bappisus Tekankan 3 Hal Penting untuk Dukung Reformasi Berkelanjutan Bea Cukai
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi dan Kepatuhan Perusahaan AEO
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024