Bea Cukai Memang Top, Rokok Ilegal Rp 15 Miliar Dimusnahkan
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melakukan Gempur Rokok Ilegal.
Jutaan batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah dimusnahkan.
Kali ini, Bea Cukai Riau, Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel), dan Bea Cukai Sintete, memusnahkan barang hasil penindakan di wilayah masing-masing yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN).
Kantor Bea Cukai Riau memusnahkan BMN hasil 52 kali penindakan periode 2017-2020, Rabu (18/11).
BMN yang dimusnahkan berupa 18,3 juta batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp 13,39 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp 8,1 miliar.
Kepala Bidang Penindakan Bea Cukai Riau Agung Sartono, menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu bukti keseriusan pihaknya untuk menekan jumlah peredaran rokok ilegal sehingga berdampak pada persaingan usaha yang sehat dalam industri rokok nasional.
“Dengan penurunan jumlah rokok ilegal di pasaran, diharapkan rokok legal dapat mengisi dan menggantikan posisinya di pasar yang pada gilirannya akan mendongkrak penerimaan negara,” ujarnya.
Agung menambahkan kerugian yang ditimbulkan peredaran rokok ilegal dapat menguras pendapatan negara dari penerimaan cukai.
Bea Cukai terus menggempur rokok ilegal. Jutaan batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah dimusnahkan.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!