Bea Cukai Memang Top, Rokok Ilegal Rp 15 Miliar Dimusnahkan

"Rokok ilegal ini akan memengaruhi penerimaan cukai, pun pajak rokok," jelasnya.
Pada hari yang sama, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagsel bersama Bea Cukai Banjarmasin melakukan pemusnahan barang hasil penindakan periode 2019-2020.
Hasil penindakan Bea Cukai Banjarmasin berupa 4.475.072 batang rokok, 33 botol liquid vape, 54 botol miras, dan 303 paket kiriman pos berupa kosmetik, suplemen, makanan, bibit tanaman, senpi dan sex toys.
Hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Kalbagsel adalah sebanyak 1.020.160 batang rokok ilegal.
Kantor Bea Cukai Sintete, Kamis (19/11), juga melakukan pemusnahan terhadap BMN hasil penindakan periode 2016-2020.
Kepala Kantor Bea Cukai Sintete Denny Prasetyanto menyampaikan barang yang dimusnahkan antara lain 626.244 batang rokok berbagai merek, 97,8 liter miras, 607 ball dan 5 karung ballpress, 18 unit elektronik bekas, 15 unit mesin bekas serta barang lain yang terbukti melanggar ketentuan.
“Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 2.561.926.080 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.149.699.600,” ungkap Denny.
Ia berharap dengan pemusnahan ini masyarakat lebih proaktif untuk mengetahui barang yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Bea Cukai terus menggempur rokok ilegal. Jutaan batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah dimusnahkan.
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo