Bea Cukai Memantau HTP Produk Rokok pada Triwulan I 2021

Dari pemantauan informasi yang akan didata antara lain informasi yang tertera pada kemasan produk hasil tembakau meliputi nama merk kemasan, nama pabrik rokok, lokasi pabrik hasil tembakau, dan harga jual produk hasil tembakau per kemasan.
Tidak hanya itu petugas juga mendata informasi yang tertera pada pita cukai yang melekat pada kemasan rokok, informasi tersebut antara lain tahun anggaran pita cukai, tarif cukai per batang/gram, harga jual eceran, jenis hasil temabaku, dan isi (batang/gram).
Pemantauan kali ini dilakukan oleh beberapa kantor Bea Cukai antara lain Bea Cukai Merak, Bekasi, Bandar Lampung, Bandung, Sampit, Makassar, Madura, dan Kediri. Hatta mengungkapkan bahwa hasil pemantauan dilaporkan kepada Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai.
“Penyampaian laporan pemantauan dapat dilakukan melalui sistem aplikasi ExSIS. Hasil pemantauan nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam menganalisis kebijakan serta kestabilan harga jual rokok di pasar,” kata Hatta.
Selain melakukan pemantauan HTP, Bea Cukai juga tidak henti-hentinya mengimbau kepada para penjual eceran untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
“Kami secara kontinu memberikan sosialisasi kepada para pedagang eceran terkait larangan memperjualbelikan rokok ilegal karena selain melanggar hukum hal tersebut juga dapat merugikan negara,” ujar Hatta.(jpnn)
Bea Cukai melakukan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) terhadap harga jual eceran hasil tembakau/rokok secara berkala.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok