Bea Cukai Membekali Ilmu Kepabeanan Kepada Puluhan Pelajar SMK di Daerah Ini

Budi menjelaskan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Bea Cukai adalah salah satu unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki tugas di bidang pelayanan, pengawasan, dan penerimaan negara.
Pertama, sebagai industrial assistance dan trade facilitator, Bea Cukai memfasilitasi perdagangan dan industri untuk meningkatkan perekonomian negara di bidang ekspor dan impor.
Kedua, sebagai community protector, Bea Cukai turut berperan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya melalui pengawasan di wilayah perairan dan daratan, utamanya di wilayah perbatasan Indonesia.
Ketiga, sebagai revenue collector, Bea Cukai turut menyumbang penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
Ketentuan tentang kepabeanan dan cukai telah diatur pemerintah dalam undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
“Kunjungan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai kepabeanan dan cukai dan meningkatkan kewaspadaan terhadap modus-modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai,” ujar Budi. (mrk/jpnn)
Puluhan siswa SMK mendapatkan pembekalan ilmu kepabeanan dan cukai dari Bea Cukai Bandung dan Bea Cukai Tanjung Perak
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Dorong Efisiensi Ekspor Nasional, Bank Mandiri Hadirkan Solusi Digital untuk DHE SDA
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini