Bea Cukai Membuat Kesepakatan dengan Singapore Police Coast Guard, Soal Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bekerja sama dengan Singapore Police Coast Guard (SPCG) untuk mencegah atau mengurangi tindakan ilegal.
Misalnya, penyelundupan, kejahatan terorganisasi lintas negara yang berkaitan dengan hal-hal bidang kepabeanan, dan perdagangan barang ilegal lain di perbatasan.
Penetapan prosedur yang harus dipatuhi kedua pihak untuk menjamin terselenggaranya patroli tersebut dengan baik diperlukan.
Karena itu, pada 9 Juni 2022 di SPCG Headquarters, Singapura, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dan Commander SPCG, SAC Cheang Keng Keong telah melaksanakan pertemuan penandatanganan The Joint Standard Operating Procedure (SOP) on Coordinated Border Patrols.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan kerja sama antara Bea Cukai dan SPCG terjalin sejak ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) pada 3 Februari 2020.
Kedua pihak sudah mengimplementasikan salah satu bentuk kerja sama yang disepakati dalam MoU, yaitu patroli terkoordinasi.
Hatta mengatakan, Bea Cukai akan berkoordinasi dengan SPCG dan Atase Keuangan pada KBRI Singapura terkait rencana dan mekanisme pelaksanaan patroli terkoordinasi dan rendezvous at sea (pertemuan di laut) 2022.
Selain itu, kedua instansi berencana mengadakan capacity building serta sharing knowledge terkait patroli laut untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan para petugas kedua pihak.
Bea Cukai dan Singapore Police Coast Guard menandatangani SOP patroli perbatasan terkoordinasi
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!