Bea Cukai Membumihanguskan Barang Ilegal yang Nilainya Fantastis, Lihat nih

jpnn.com, DENPASAR - Bea Cukai memusnahkan barang milik negara (BMN) atas barang hasil penindakan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya.
Kali ini, kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Denpasar, Jambi, dan Pasuruan.
Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan, mengungkapkan barang hasil penindakan dimusnahkan dengan dirusak dan dibakar guna menghilangkan fungsi utamanya.
“BMN dimusnahkan apabila sudah tidak dapat digunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipindahtangankan. Selain itu, ada alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan,” ujarnya.
Di Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali Nusra berkolaborasi dengan Bea Cukai Ngurah Rai dan Denpasar memusnahkan BMN hasil penindakan di Kantor Bantu Bea Cukai Benoa, Kota Denpasar, Kamis (21/7).
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi pasar terhadap produk hasil tembakau (HT), hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, serta hasil penindakan terhadap barang bawaan penumpang.
Ada barang kiriman dari luar negeri yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan (lartas) yang tidak terselesaikan kewajiban kepabeanannya periode Januari-Juni 2022.
Hatta menjelaskan barang hasil penindakan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, dituang, dan ditimbun ke dalam tanah.
Bea Cukai membumihanguskan barang ilegal hasil penindakan di beberapa daerah yang nilainya fantastis
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- Peredaran Rokok Polos Gerus Penerimaan Negara, Komisi XI DPR Berkomitmen Lakukan Hal Ini