Bea Cukai Memonitor Kinerja Pengguna Jasa Melalui CVC
jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) melakukan kegiatan customs visit customer (CVC) guna memonitor kinerja pelaku usaha khususnya di bidang kepabeanan dan cukai.
Bea Cukai Jawa Barat (JabarP melakukan CVC ke PT HM Sampoerna, perusahaan yang mendapatkan fasilitas cukai berupa penundaan pembayaran cukai.
Perusahaan yang berlokasi di Karawang itu bergerak di bidang manufaktur dan perdagangan rokok kretek, sekaligus salah satu perusahaan rokok terbesar di Indonesia.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jabar Saipullah Nasution mengatakan CVC kali ini dilakukan lantaran pandemi Covid-19 berdampak terhadap berbagai sektor usaha, salah satunya industri rokok.
"Sebagai penyumbang penerimaan terbesar di Jawa Barat, diperlukan asistensi dan konsultasi terkait permasalahan yang dihadapi perusahaan sehingga target penerimaan negara dapat tercapai," kata Saipullah.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan pembaruan informasi mengenai dampak dan perubahan yang dialami perusahaan selama pemberian fasilitas kepabeanan dan cukai serta masukan terhadap implementasi kebijakan.
Sebagaimana diketahui, CVC merupakan program yang rutin dilakukan oleh Bea Cukai guna membangun komunikasi dua arah dengan pengguna jasa sehingga terjalin kerja sama yang baik demi kelancaran perekonomian negara.
"Sesuai arahan direktur jenderal, disampaikan pentingnya sinergi dan komunikasi demi tercapainya tujuan bersama," ujar Saipullah.
CVC kali ini dilakukan oleh jajaran Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Sumatera Bagian Timur ke pelaku usaha di daerah masing-masing.
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok & Pakaian Bekas Impor Ilegal di Entikong
- Mantap! Bea Cukai Bontang Raih Predikat Zona Integritas Birokrasi Bersih dan Melayani
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar