Bea Cukai Mempercepat Proses Pengeluaran Vaksin Covid-19 Hibah Pemerintah Jepang

Bea Cukai Mempercepat Proses Pengeluaran Vaksin Covid-19 Hibah Pemerintah Jepang
Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan pelayanan atas impor Vaksin AstraZeneca yang merupakan hibah dari Pemerintah Jepang. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, TANGERANG - Pemerintah terus mendatangkan vaksin sebagai salah satu langkah penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Untuk mempercepat distribusi, Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan pelayanan atas impor vaksin yang kali ini merupakan hibah dari Pemerintah Jepang.

Sebanyak 998.400 dosis Vaksin AstraZeneca yang diangkut menggunakan maskapai penerbangan Japan Airline JL725 tiba di apron Bandara Internasional Soekarno-Hatta, 1 Juli 2021.

Vaksin dikemas dalam bentuk 13 peti kemas khusus yang dilengkapi pendingin.

Kemudian, vaksin dipindahkan ke gudang PT JAS untuk pemeriksaan kepabeanan.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan menuturkan Kementerian Keuangan telah menerbitkan SKEP fasilitas fiskal, yaitu pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Selain itu, perizinan lainnya seperti Surat Keterangan Impor (SKI) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, sudah dipenuhi.

“Pada saat tiba, bongkar muatan, penimbunan sementara, langsung secara cepat diperiksa oleh petugas Bea Cukai. Karena vaksin ini termasuk kategori barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera Peraturan Menteri Keuangan No 148/PMK.04/2007, maka kami berikan layanan Rush Handling,” jelas Finari.

Untuk mempercepat distribusi, Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan pelayanan atas impor Vaksin AstraZeneca yang merupakan hibah dari pemerintah Jepang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News