Bea Cukai Memperkenalkan Kepiting Bakau, Primadona Baru Ekspor dari Merauke

Namun demikian, Nazwar tetap mengingatkan bahwa tingginya permintaan pasar terhadap kepiting bakau khususnya pasar luar negeri, dapat berakibat terhadap makin tingginya tingkat eksploitasi biota tersebut di alam.
"Eksploitasi yang tidak bertanggung jawab akan menyebabkan terancamnya kelestarian sumber daya kepiting bakau," ungkap Nazwar.
Guna mengantisipasi hal tersebut, kata Nazwar, Pemerintah Indonesia lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 telah menetapkan kepiting bakau (Scylla spp.) sebagai salah satu jenis ikan (krustasea) yang dilarang penangkapan maupun peredarannya dalam kondisi bertelur dan di bawah ukuran (layak tangkap).
"Sebagai salah satu sumber pendapatan nelayan dan devisa negara, kepiting perlu mendapatkan perhatian dari segi kelestarian dan keberlangsungan hidupnya di alam,” pungkasnya. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bea Cukai memperkenalkan kepiting bakau sebagai primadona baru ekspor Merauke, Papua. Pasar ekspor kepiting bakau terbuka luas. Ini menjadi kabar baik bagi pelaku usaha perikanan, khususnya kepiting bakau.
Redaktur & Reporter : Boy
- Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi
- Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal, Sebegini Banyaknya
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia di Perairan Lagoi
- Begini Respons Gubernur Riau soal PHK 3.100 Pekerja PT Pulau Sambu
- Bea Cukai Malang Lepas Ekspor 360 Paket Produk Keripik Buah dan Sayur ke Singapura
- Pasar Batu Bara Masih Oke, Anak Usaha SGER Teken Kontrak dengan Perusahaan Vietnam