Bea Cukai Memperkenalkan Kepiting Bakau, Primadona Baru Ekspor dari Merauke
Namun demikian, Nazwar tetap mengingatkan bahwa tingginya permintaan pasar terhadap kepiting bakau khususnya pasar luar negeri, dapat berakibat terhadap makin tingginya tingkat eksploitasi biota tersebut di alam.
"Eksploitasi yang tidak bertanggung jawab akan menyebabkan terancamnya kelestarian sumber daya kepiting bakau," ungkap Nazwar.
Guna mengantisipasi hal tersebut, kata Nazwar, Pemerintah Indonesia lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 telah menetapkan kepiting bakau (Scylla spp.) sebagai salah satu jenis ikan (krustasea) yang dilarang penangkapan maupun peredarannya dalam kondisi bertelur dan di bawah ukuran (layak tangkap).
"Sebagai salah satu sumber pendapatan nelayan dan devisa negara, kepiting perlu mendapatkan perhatian dari segi kelestarian dan keberlangsungan hidupnya di alam,” pungkasnya. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bea Cukai memperkenalkan kepiting bakau sebagai primadona baru ekspor Merauke, Papua. Pasar ekspor kepiting bakau terbuka luas. Ini menjadi kabar baik bagi pelaku usaha perikanan, khususnya kepiting bakau.
Redaktur & Reporter : Boy
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua