Bea Cukai Memperkokoh Sinergi dan Kolaborasi dengan Instansi Terkait
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggandeng instansi pemerintah, swasta, penegak hukum, serta perusahaan jasa pengiriman untuk meningkatkan kinerja pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Kamis (27/1) mengatakan, Bea Cukai bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai instansi tersebut dengan mengedepankan persatuan.
Salah satu wujud kolaborasi tersebut ditunjukkan Bea Cukai Pasuruan yang aktif berkoordinasi dengan TNI AD dalam mengoptimalkan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) melalui program gempur rokok ilegal.
''Pasuruan merupakan daerah penerima DBHCHT tertinggi di Indonesia. Hal tersebut menjadi tantangan sendiri bagi Bea Cukai,'' ujar Hatta.
Karena itu, pada 20 Januari 2022, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Hannan Budiharto berinisiatif mengundang pimpinan instansi vertikal TNI AD untuk memperkuat sinergi dalam penindakan gempur rokok ilegal.
"Masyarakat harus menyadari bahwa rokok ilegal merupakan musuh bersama. Semoga Bea Cukai beserta seluruh instansi terkait dapat memberikan upaya maksimal untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran rokok ilegal,'' ujarnya.
Hatta menyebutkan, Bea Cukai Teluk Bayur dan seluruh unsur maritim Pelabuhan Teluk Bayur seperti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur, Imigrasi, Karantina, serta Polda Sumatera Barat berkumpul dalam acara yang digagas PT Pelabuhan Indonesia II Teluk Bayur pada 19 Januari 2022.
Acara tersebut bertujuan mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi Sumatra Barat.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, pihaknya bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai instansi terkait dengan mengedepankan persatuan.
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI