Bea Cukai Memperkuat Pengawasan untuk Melawan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Bea Cukai Memperkuat Pengawasan untuk Melawan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pasar dan memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat serta industri dalam negeri dari ancaman pemalsuan dan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual atau HKI lainnya. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

72.000 pcs kosmetik

1.681 karton masker

“Seluruh penindakan ini tak lepas dari kolaborasi antara Bea Cukai dengan right holders serta berbagai kementerian dan lembaga terkait,” ungkapnya.

Tak berhenti, Bea Cukai pun terus mengimbau para pemegang hak untuk segera mendaftarkan merek dan hak cipta mereka ke dalam sistem rekordasi Bea Cukai.

Melalui pendaftaran ini, Bea Cukai dapat lebih efektif dalam melakukan pengawasan guna memastikan perlindungan terhadap HKI di Indonesia.

“Hingga tahun 2025, sudah ada 76 barang terdaftar dalam sistem rekordasi Bea Cukai. Semoga ke depan kesadaran pemegang hak untuk melakukan rekordasi terus meningkat, dan membantu optimalisasi pengawasan kami,” tegas Budi.

Dengan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan, Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pasar dan memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat serta industri dalam negeri dari ancaman pemalsuan dan pelanggaran HKI lainnya. (mrk/jpnn)

Ini upaya Bea Cukai melawan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia, salah satu melalui peningkatan pengawasan


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News