Bea Cukai Memusnahkan Barang Ilegal, Ada Rokok dan Puluhan HP

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menunjukkan keseriusan untuk mengantisipasi peredaran barang ilegal dengan memusnahkan terhadap rokok, minuman keras, dan handphobe (HP).
Kegiatan pemusanahan itu dilakukan oleh Bea Cukai di Jawa Timur dan Kalimantan Selatan, Kamis (18/11).
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah mengatakan, pihaknya akan terus serius dalam penanganan pemasukan dan peredaran barang ilegal.
“Mari menjaga produk legal, kita jaga ekonomi negara dari masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan,” kata dia dalam siaran persnya, Senin (23/11).
Bea Cukai Juanda melakukan kegiatan pemusnahan terhadap barang ilegal berupa 1.322.980 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 84 unit HP.
Firman menjelaskan, rokok ilegal merupakan hasil dari 451 penindakan di perusahaan jasa titipan pada periode April hingga September 2021.
“Diperkirakan nilai barang mencapai Rp 1.349.439.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 887.185.000," ungkapnya.
“Selain rokok, juga dilakukan terhadap 84 unit HP hasil dari 10 kali penindakan dengan total nilai barang sebesar Rp 1.047.150.000," sambung Firman.
Bea Cukai menunjukkan keseriusan untuk mengantisipasi peredaran barang ilegal dengan memusnahkan terhadap rokok, minuman keras, dan handphobe (HP).
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo