Bea Cukai Memusnahkan Barang Ilegal, Ada Rokok dan Puluhan HP
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menunjukkan keseriusan untuk mengantisipasi peredaran barang ilegal dengan memusnahkan terhadap rokok, minuman keras, dan handphobe (HP).
Kegiatan pemusanahan itu dilakukan oleh Bea Cukai di Jawa Timur dan Kalimantan Selatan, Kamis (18/11).
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah mengatakan, pihaknya akan terus serius dalam penanganan pemasukan dan peredaran barang ilegal.
“Mari menjaga produk legal, kita jaga ekonomi negara dari masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan,” kata dia dalam siaran persnya, Senin (23/11).
Bea Cukai Juanda melakukan kegiatan pemusnahan terhadap barang ilegal berupa 1.322.980 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 84 unit HP.
Firman menjelaskan, rokok ilegal merupakan hasil dari 451 penindakan di perusahaan jasa titipan pada periode April hingga September 2021.
“Diperkirakan nilai barang mencapai Rp 1.349.439.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 887.185.000," ungkapnya.
“Selain rokok, juga dilakukan terhadap 84 unit HP hasil dari 10 kali penindakan dengan total nilai barang sebesar Rp 1.047.150.000," sambung Firman.
Bea Cukai menunjukkan keseriusan untuk mengantisipasi peredaran barang ilegal dengan memusnahkan terhadap rokok, minuman keras, dan handphobe (HP).
- Dukung Reformasi Berkelanjutan di Bea Cukai, Bappisus Tekankan Pentingnya Kolaborasi
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor
- Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
- Kepala Bappisus Tekankan 3 Hal Penting untuk Dukung Reformasi Berkelanjutan Bea Cukai
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal