Bea Cukai Memusnahkan Barang Ilegal, Ada Rokok dan Puluhan HP
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menunjukkan keseriusan untuk mengantisipasi peredaran barang ilegal dengan memusnahkan terhadap rokok, minuman keras, dan handphobe (HP).
Kegiatan pemusanahan itu dilakukan oleh Bea Cukai di Jawa Timur dan Kalimantan Selatan, Kamis (18/11).
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah mengatakan, pihaknya akan terus serius dalam penanganan pemasukan dan peredaran barang ilegal.
“Mari menjaga produk legal, kita jaga ekonomi negara dari masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan,” kata dia dalam siaran persnya, Senin (23/11).
Bea Cukai Juanda melakukan kegiatan pemusnahan terhadap barang ilegal berupa 1.322.980 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 84 unit HP.
Firman menjelaskan, rokok ilegal merupakan hasil dari 451 penindakan di perusahaan jasa titipan pada periode April hingga September 2021.
“Diperkirakan nilai barang mencapai Rp 1.349.439.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 887.185.000," ungkapnya.
“Selain rokok, juga dilakukan terhadap 84 unit HP hasil dari 10 kali penindakan dengan total nilai barang sebesar Rp 1.047.150.000," sambung Firman.
Bea Cukai menunjukkan keseriusan untuk mengantisipasi peredaran barang ilegal dengan memusnahkan terhadap rokok, minuman keras, dan handphobe (HP).
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong