Bea Cukai Memusnahkan Barang Ilegal Ini di 3 Pulau Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara serentak melaksanakan pemusnahan barang ilegal di tiga pulau di Indonesia, yakni Sumatera, Jawa dan Sulawesi.
Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas barang milik negara yang telah ditetapkan statusnya untuk dimusnahkan.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah mengatakan, pihaknya mengamankan penerimaan negara lebih dari Rp 30 miliar dengan potensi kerugian mencapai Rp 20 miliar.
Menurut Tubagus, pemusnahan kali ini dilakukan atas barang hasil penindakan yang ditetapkan statusnya oleh pengadilan.
Adapun barang yang dimusnahkan di antaranya jenis rokok, minuman keras, barang ilegal lainnya. Semua barang tersebut dihancurkan dengan cara dibakar atau dirusak fungsinya.
“Seluruh barang ini merupakan ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian negara, kesehatan masyarakat, dan menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif," kata Firman dalam siaran persnya, Senin (22/11).
"Masing-masing kantor melaporkan hasil penindakan setahun terakhir dengan koordinasi aparat setempat,” sambungnya.
Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur dan jajarannya melaporkan lebih dari Rp 17,7 miliar nilai barang yang dimusnahkan secara serentak.
Pemusnahan itu dilakukan secara serentak di 3 Provinsi melalui daring dan luring bersama dengan Bea Cukai Palembang, Jambi, Pangkalpinang dan Tanjungpandan.
Bea Cukai secara serentak melaksanakan pemusnahan barang ilegal di tiga pulau di Indonesia, yakni Sumatera, Jawa dan Sulawesi.
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025