Bea Cukai Memusnahkan Barang Ilegal Ini di 3 Pulau Indonesia
Sementara itu, Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY melaksanakan rangkaian pemusnahan di Bea Cukai Kudus, Tegal dan Yogyakarta.
Total barang yang dimusnahkan terdiri dari 12,18 juta batang rokok ilegal, 2 karung etiket, dan 1.200 ml miras ilegal.
Nilai barang tersebut diperkiraan sebesar Rp 10,4 miliar dan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 7,6 Miliar.
Bea Cukai Makassar juga melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan periode Februari 2020 sampai September 2021.
Sebanyak 4.238.500 batang rokok ilegal dan 632 paket barang kiriman. Semua barang hasil penegahan itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan digiling.
Diperkirakan lebih dari Rp 4 miliar diamankan Bea Cukai Makassar dari pemusnahan itu.
Firman pun mengapresiasi setiap kawasan yang melakukan pemusnahan barang-barang ilegal kali ini. Tidak hanya merugikan negara, tetapi bisa merusak tatanan kehidupan sosial.
Dia berharap dengan adanya pemusnahan bisa meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi pemerintah.
Bea Cukai secara serentak melaksanakan pemusnahan barang ilegal di tiga pulau di Indonesia, yakni Sumatera, Jawa dan Sulawesi.
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita