Bea Cukai Memusnahkan Barang Ilegal Senili Rp5,1 Miliar

Bea Cukai Memusnahkan Barang Ilegal Senili Rp5,1 Miliar
Bea Cukai memusnahkan barang ilegal hasil penindakan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersinergi dengan instansi terkait menggelar pemusnahan ribuan barang ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp5,1 miliar.

Pemusnahan tersebut dalam rangka menjalankan fungsi dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang ilegal dan sebagai bentuk transparansi dalam menindaklanjuti hasil tangkapan.

Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Belawan bersinergi dengan instansi lain memusnahkan barang hasil penindakan periode tahun 2019, pada Rabu (15/7) lalu.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara Oza Olavia menyampaikan jumlah barang yang mendapatkan persetujuan dari KPKNL untuk dimusnahkan.

Barng ilegal tersebut berupa rokok sebanyak 2.866.480 Batang, miras sebanyak 141 botol, serta barang ilegal lain diantaranya kosmetik, suplemen, obat-obatan, pakaian bekas, dan kelapa.

“Dari total barang yang dimusnahkan tersebut ditaksir nilainya mencapai Rp3.240.981.860 dan potensi kerugian negara sebesar Rp2.287.514.300,” ungkap Ovi dalam paparannya.

Ovi menyampaikan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran dan dipecahkan di dalam tong untuk miras.

Pemusnahan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Bea Cukai bersinergi dengan instansi terkait menggelar pemusnahan ribuan barang ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp5,1 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News