Bea Cukai Memusnahkan Barang Ilegal Senili Rp5,1 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersinergi dengan instansi terkait menggelar pemusnahan ribuan barang ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp5,1 miliar.
Pemusnahan tersebut dalam rangka menjalankan fungsi dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang ilegal dan sebagai bentuk transparansi dalam menindaklanjuti hasil tangkapan.
Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Belawan bersinergi dengan instansi lain memusnahkan barang hasil penindakan periode tahun 2019, pada Rabu (15/7) lalu.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara Oza Olavia menyampaikan jumlah barang yang mendapatkan persetujuan dari KPKNL untuk dimusnahkan.
Barng ilegal tersebut berupa rokok sebanyak 2.866.480 Batang, miras sebanyak 141 botol, serta barang ilegal lain diantaranya kosmetik, suplemen, obat-obatan, pakaian bekas, dan kelapa.
“Dari total barang yang dimusnahkan tersebut ditaksir nilainya mencapai Rp3.240.981.860 dan potensi kerugian negara sebesar Rp2.287.514.300,” ungkap Ovi dalam paparannya.
Ovi menyampaikan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran dan dipecahkan di dalam tong untuk miras.
Pemusnahan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Bea Cukai bersinergi dengan instansi terkait menggelar pemusnahan ribuan barang ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp5,1 miliar.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!