Bea Cukai Memutus Peredaran Rokok Ilegal dengan Jurus Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Wilayah Papua dan Malang memberantas peredaran barang kena cukai ilegal untuk memastikan tidak ada peredaran rokok ilegal di pasaran.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyatakan, kegiatan operasi pasar rutin dilaksanakan untuk melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara.
“Lewat operasi pasar yang dilaksanakan secara mandiri atau gabungan dengan instansi lain,” ujar Hatta.
Kegiatan operasi pasar secara mandiri dilakukan Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Papua.
Operasi ini juga dibarengi dengan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di wilayah Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.
Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan cara memberi informasi kepada masyarakat untuk mengenali rokok ilegal.
Cirinya, pita cukai palsu, bekas, yang bukan peruntukannya, dan tanpa pita cukai.
Sementara itu, operasi gabungan dilaksanakan Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kabupaten Malang dan Denpom Malang.
Bea Cukai memutus peredaran rokok ilegal dengan gencar menggelar operasi pasar di sejumlah daerah
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka