Bea Cukai Memutus Peredaran Rokok Ilegal dengan Jurus Ini
Jumat, 08 April 2022 – 20:19 WIB
Operasi gabungan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan sebagai bentuk sinergi antara lembaga.
Dari hasil penindakan operasi gabungan ini, petugas menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai 489 bungkus atau setara 9.396 batang rokok Ilegal.
Tak lupa para pemilik toko diberi sosialisasi terkait ciri-ciri rokok Ilegal dan penempelan stiker untuk tidak menjual rokok ilegal.
''Selain menyasar pasar dan toko-toko penjual rokok, Bea Cukai akan kembangkan juga ke perusahaan jasa titipan,'' ucapnya. (mrk/jpnn)
Bea Cukai memutus peredaran rokok ilegal dengan gencar menggelar operasi pasar di sejumlah daerah
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok