Bea Cukai Menambah Izin Kawasan Berikat Mandiri Perdana di Lampung

Bea Cukai Menambah Izin Kawasan Berikat Mandiri Perdana di Lampung
Ilustrasi - Petugas Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Dalam rangka mendorong pemulihan perekonomian nasional melalui kegiatan ekspor, Bea Cukai Bandar Lampung menetapkan salah satu Kawasan berikat di bawah pengawasannya, PT Phillips Seafoods Indonesia menjadi kawasan berikat mandiri pertama di Lampung, Senin (26/10).

Pemberian surat penetapan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Esti Wiyandari, kepada General Manager PT Phillips Seafoods Indonesia.

Esti mengungkapkan bahwa penetapan kawasan berikat mandiri ini merupakan implementasi salah satu Inisiatif Strategis (IS) Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC).

“Pemberian fasilitas tepat sasaran dengan program terobosan piloting fasilitas kawasan berikat mandiri merupakan tindak lanjut dari pertemuan pada tanggal 13 Maret 2020,” katanya.

General Manager PT Phillips Seafoods Indonesia menyampaikan terima kasih kepada Bea Cukai yang telah menetapkannya menjadi KB mandiri.

Bagi perusahaan, jelas Esti, KB mandiri akan menumbuhkan kepastian dan kecepatan berusaha, layanan pemasukan dan pengeluaran barang cepat tanpa tergantung keberadaan petugas, dan efisiensi biaya-biaya yang tidak perlu akibat menunggu proses layanan.

Bagi Bea Cukai, KB mandiri akan memberikan manfaat berupa efisiensi pendayagunaan sumber daya manusia untuk pelayanan dan pengawasan, efisiensi anggaran untuk pelayanan.

“Terlebih lagi pada masa pandemi covid-19 ini fasilitas ini memberikan cukup banyak manfaat karena akan sangat meminimalisir kegiatan tatap muka,” tambah Esti.

Bea Cukai Bandar Lampung menetapkan salah satu Kawasan berikat di bawah pengawasannya, PT Phillips Seafoods Indonesia menjadi kawasan berikat mandiri pertama di Lampung, Senin (26/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News