Bea Cukai Menerima Kunjungan Berbagai Instansi
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menerima berbagai kunjungan dalam melakukan sinergi di beberapa daerah, di antaranya Bea Cukai Pontianak, Kediri, Biak, dan Jogjakarta.
Selain menerima kunjungan, beberapa kantor juga mengunjungi langsung instansi terkait di daerah Bea Cukai Malili dan Bea Cukai Ambon.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa Bea Cukai secara kontinu melakukan perbaikan dari sisi pelayanan dan pengawasan, salah satunya melalui sinergi.
“Sinergi menjadi kebutuhan dan keharusan juga strategi bagi suatu instansi dalam mencapai hasil kinerja yang maksimal, termasuk sinergi dengan pihak eksternal,” katanya.
Bea Cukai Pontianak menerima kunjungan kerja dari Kepala Disperindag Provinsi Kalimantan Barat, beserta jajarannya dalam rangka perkembangan dan percepatan potensi ekspor yang ada di Kalimantan Barat.
Dalam kunjungannya, Disperindag Provinsi Kalimantan Barat ingin melakukan penjajakan pertukaran data mengenai ekspor yang sudah terlaksana di Kalimantan Barat serta potensi komoditi ekspor lokal di Kalimantan Barat.
Sinergi ini diharapkan menjadi awal yang baik untuk perkembangan potensi komoditi ekspor Kalimantan Barat.
Bea Cukai Kediri juga mendapatkan kunjungan khusus dari anggota DPR Komisi XI yang membidangi keuangan dan perbankan, yang ingin mengajak instansi-instansi terkait dalam hal pembinaan dan pengembangan UMKM untuk bisa menembus pasa global.
Bea Cukai secara kontinu melakukan perbaikan dari sisi pelayanan dan pengawasan, salah satunya melalui sinergi.
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi
- Begini Upaya Bea Cukai Memutus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini