Bea Cukai Mengalakkan Aturan Barang Impor Bawaan Penumpang

Bea Cukai Mengalakkan Aturan Barang Impor Bawaan Penumpang
Bandara internasional Soekarno-Hatta. Foto: dok Bea Cukai

Sementara barang personal use yang merupakan kena cukai, diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

"Dalam hal produk hasil tembakau lainnya terdiri atas lebih dari satu jenis produk hasil tembakau, pembebasan bea masuk atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut," ujarnya.

Namun, kata dia, terhadap kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh petugas tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan.

Dia menambahkan, selain barang pribadi setiap barang impor yang dibawa penumpang dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Dia menyebutkan bahwa setiap barang impor yang dibawa penumpang wajib diberitahukan kepada petugas Bea Cukai.

"Pemberitahuan pabean dapat dilakukan secara lisan atau tertulis, dengan mengisi customs declaration (CD) dan pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) secara lengkap dan benar," kata dia.

"Penyampaian keduanya dapat dalam bentuk data elektronik atau formulir. Setelah mendapat persetujuan petugas Bea Cukai, barang impor bisa keluar," sambungnya.

Adapun tarif bea masuk yang dikenakan terhadap barang personal melebihi FOB USD500 ialah 10%.

Nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan penumpang dikurangi dengan FOB USD 500.

Dia menyebutkan beberapa bandar udara menyediakan sistem pembayaran cashless, mobile banking, dan bekerja sama dengan penyedia layanan multipayment.

Bea Cukai kembali menggalakkan sosialisasi aturan kepabeanan atas barang bawaan penumpang yang dibawa masuk ke Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News