Bea Cukai Mengamankan Kapal Motor Bawa Rokok dan Miras Ilegal 

Bea Cukai Mengamankan Kapal Motor Bawa Rokok dan Miras Ilegal 
Barang bukti kapal motor dan rokok serta miras ilegal yang diamankan Bea Cukai Batam. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, BATAM - Tim Gabungan Patroli Laut Bea Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Batam mengamankan KM I Putri II Putra yang memuat rokok dan minuman keras (miras) ilegal di Perairan Dapur 12 Atas. 

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah mengungkapkan penindakan itu dilakukan pada 5 Agustus 2021 lalu. 

Menurut dia, penindakan itu berawal dari tim patroli Bea Cukai Batam yang mendapatkan informasi masyarakat bahwa ada sebuah kapal yang dicurigai membawa rokok dan miras ilegal di Perairan Dapur 12 Atas. 

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami menuju ke tempat yang dimaksud dan segera merapat ke kapal untuk melaksanakan pemeriksaan muatan kapal dan dokumen kepabeanan,” paparnya, Senin (23/8). 

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Rizki, ternyata kapal tersebut diketahui membawa rokok dan miras dengan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan/atau cukai. 

“Selanjutnya, tim patroli pun mengamankan kapal tersebut, dan melakukan pencacahan atas rokok dan miras yang diduga ilegal,” lanjutnya. 

Atas penangkapan tersebut, Bea Cukai Batam mengamankan satu unit sarana pengangkut KM I Putri II Putra yang membawa muatan tanpa dilindungi dokumen kepabeanan, berupa 389 slop rokok merek HM, 250 slop rokok merek HMB, dan 1.056 kaleng miras merek C ukuran 330ml. 

“Taksiran nilai barang seluruh muatan dari kapal KM I Putri II Putra mencapai Rp 500.000.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 290.000.000,” tambah Rizki. 

Bea Cukai Batam mengamankan kapal motor yang mengangkut 639 slop rokok dan 1.056 miras ilegal di perairan Dapur 12 Atas.  

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News