Bea Cukai Mengedukasi Pelaku Usaha untuk Tingkatkan Pemahaman Bidang Cukai

Bentuk kerja sama antara bea cukai dan Pemda ini menunjukkan adanya sinergi yang kuat dalam upaya optimalisasi pemanfaatan DBHCHT, terutama yang terkait dengan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Dengan berkurangnya barang kena cukai ilegal, maka penerimaan cukai akan meningkat yang berarti akan meningkat pula besaran DBHCHT yang akan diterima oleh Pemda,” tambah Dadan.
Tidak ketinggalan Bea Cukai Meulaboh juga melakukan sosialisasi cukai on the road di Kotamadya Subulussalam. Petugas Bea Cukai menyusur beberapa toko yang menjual rokok di sekitar kota tersebut.
“Tujuan dari sosialisasi ini adalah mengedukasi masyarakat khususnya pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal. Kami informasikan mengidentifikasi rokok ilegal, jenis-jenis rokok ilegal, dan bahaya menjual rokok ilegal,” pungkas Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh, Muhammad Alim Fanani.(ikl/jpnn)
Bea Cukai melakukan sosialisasi serta mengingatkan terkait dampak jika perusahaan rokok tidak patuh terhadap peraturan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi