Bea Cukai Mengemas Sosialisasi Aturan Kepabeanan ke Masyarakat dengan Banyak Cara

Bea Cukai Mengemas Sosialisasi Aturan Kepabeanan ke Masyarakat dengan Banyak Cara
Bea Cukai melaksanakan sosialisasi ketentuan pabean secara daring. Foto: Bea Cukai.

Melalui segmen Halo Makassar, Bea Cukai menyampaikan informasi ke masyarakat seputar tupoksi, modus-modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai dan perkembangan transformasi Bea Cukai.

"Jadi melalui talkshow masyarakat diberi edukasi untuk mengenali ciri dan modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai dan mekanisme pengaduannya," jelas Firman.

Dia berharap, melalui edukasi seperti itu dapat memberi pemahaman ke masyarakat bahwa Bea Cukai saat ini sudah jauh lebih baik, lebih transparan dan akuntabel, sehingga bersinergi dalam usaha memajukan Indonesia.

Bea Cukai Jambi juga mengedukasi masyarakat dengan materi serupa ditambah membahas IMEI bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Jambi.

Firman menambahkan, sosialisasi aturan kepabeanan juga disampaikan melalui pemaparan materi secara daring seperti dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Perak.

Pesertanya selain jajaran pegawai Bea Cukai Tanjung Perak, tapi juga para pengguna jasa.

Materi yang diusung dalam sosialisasi secara daring itu tentang voluntary declaration dan voluntary payment sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-201/PMK.04/2020.

“Melalui kegiatan ini harapannya dapat menyamakan pemahaman jajaran pegawai dan para pengguna jasa, sehingga dapat mencegah timbulnya kekeliruan dalam pelaksanaan proses kepabeanan,” kata Firman lagi.

Ada banyak cara dilakukan Bea Cukai di daerah untuk melaksanakan sosialisasi ketentuan pabean ke masyarakat dan pengguna jasa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News