Bea Cukai Menggagalkan 2 Kasus Penyelundupan Narkotika di Batam
Menurut dia, paket itu diberitahukan sebagai barang berupa baju dan makanan.
Namun, lanjut Undani, setelah paket itu dibuka, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi rajangan daun dan biji yang mencurigakan.
“Barang tersebut kemudian dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Undani.
Dia menambahkan petugas kemudian melakukan uji laboratorium terhadap barang tersebut.
Hasilnya, kata Undani, barang tersebut mengandung senyawa cannabinol dan delta–9 tetrahydrocannabivarian yaitu senyawa yang terdapat dalam marijuana.
Sementara itu, menjelang penerapan PPKM darurat di Kota Batam, petugas Bea Cukai mengamankan 96,8 gram sabu-sabu yang akan dikirim ke wilayah Bali.
Undani menjelaskan pada Rabu 7 Juli 2021 sekitar pukul 16.00, petugas Bea Cukai Batam yang bertugas di TPS AEI mencurigai salah satu barang kiriman yang diberitahukan sebagai jam tangan.
“Diketahui bahwa barang tersebut dikirim oleh pria inisial Y kepada penerima berinisial HR, yang beralamat di Kuta, Badung, Bali,” kata Undani.
Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan dua penyelundupan narkotika. Upaya pemberantasan narkoba maksimal dilakukan.
- Ini Upaya Bea Cukai Memperbaiki Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
- Bea Cukai Tegaskan Dukung Perluasan Kawasan Industri PT Alliance di KEK Sei Mangkei
- Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Fasilitas PLB kepada PT Sanyo Trading Indonesia
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau
- Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis