Bea Cukai Menggagalkan Pengiriman Jutaan Rokok Ilegal ke Sumatera

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggagalkan pengiriman jutaan rokok ilegal ke beberapa wilayah di Sumatera.
Bea Cukai mengatakan ada beberapa modus yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, seperti pengangkutan menggunakan truk, hingga jasa pengiriman barang.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan bahwa kasus peredaran rokok ilegal merupakan tindak pelanggaran pidana.
“Sesuai UU cukai, pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling banyak 5 tahun, paling sedikit 1 tahun, dan denda 10 kali nilai cukai,” ujar Hatta.
Dalam sepekan, Bea Cukai Lampung mengagalkan tiga upaya pengiriman sebanyak 7,5 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
Dari ketiganya, mereka mampu mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar.
Hatta menjelaskan bahwa penindakan dilakukan secara bertahap.
Berdasarkan informasi intelijen pada Sabtu (15/01), petugas melakukan patroli darat di sepanjang ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Hasilnya, di sekitar Km 94 tim mengamankan truk target operasi yang mengangkut 2.480.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.894.075.000.
Bea Cukai kembali menggagalkan pengiriman jutaan rokok ilegal ke beberapa wilayah di Sumatera.
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- Peredaran Rokok Polos Gerus Penerimaan Negara, Komisi XI DPR Berkomitmen Lakukan Hal Ini