Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan 10.515 Botol Miras Ilegal asal Singapura 

Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan 10.515 Botol Miras Ilegal asal Singapura 
Konferensi pers Kantor Bea Cukai Tanjung Pandan terkait pengungkapan tindakan penyelundupan ribuan minuman beralkohol dari Singapura. (Antara/Kasmono)

Menurutnya, penyelundupan MMEA ilegal tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 11 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Total potensi kerugian negara dari tindakan ini mencapai Rp 16,8 miliar meliputi bea masuk, PPN impor, PPH impor dan cukai yang seharusnya dibayarkan ke negara," ujarnya.

Bea Cukai Tanjung Pandan masih melakukan penelitian dan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelundupan ini. “Siapa pemilik minuman ini, kami masih terus melakukan penyelidikan dan penelitian," pungkas Jerry. (antara/jpnn) 

Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 10.515 botol minuman keras mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal asal Singapura tujuan Jakarta.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News