Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan 10.515 Botol Miras Ilegal asal Singapura
Jumat, 12 November 2021 – 15:15 WIB

Konferensi pers Kantor Bea Cukai Tanjung Pandan terkait pengungkapan tindakan penyelundupan ribuan minuman beralkohol dari Singapura. (Antara/Kasmono)
Menurutnya, penyelundupan MMEA ilegal tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 11 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Total potensi kerugian negara dari tindakan ini mencapai Rp 16,8 miliar meliputi bea masuk, PPN impor, PPH impor dan cukai yang seharusnya dibayarkan ke negara," ujarnya.
Bea Cukai Tanjung Pandan masih melakukan penelitian dan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelundupan ini. “Siapa pemilik minuman ini, kami masih terus melakukan penyelidikan dan penelitian," pungkas Jerry. (antara/jpnn)
Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 10.515 botol minuman keras mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal asal Singapura tujuan Jakarta.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok