Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan 25 Botol Miras Tanpa Pita Cukai
Senin, 31 Mei 2021 – 15:12 WIB

Paket berisi miras ilegal diamankan petugas Bea Cukai Bogor. Foto: Humas Bea Cukai.
Menurut dia, aturan yang dilanggar dalam kasus ini adalah Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Barang hasil penindakan (BHP) telah diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Bogor untuk penelitian lebih lanjut.
“Melalui penindakan ini, kami berharap dapat mencegah masuk miras ilegal, serta terus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaannya,” tutup Edwan. (*/jpnn)
Petugas Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 25 botol miras ilegal tanpa dilekati pita cukai. Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan memberitahukan paket yang dikirim adalah hand sanitizer, bukan miras.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok