Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 18,4 Miliar

Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 18,4 Miliar
Barang bukti benih lobster yang diamankan Bea Cukai. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Sumatera Bagian Timur bersama Bea Cukai Palembang menggagalkan penyelundupan 121.942 ekor benih lobster, yang nilainya diperkirakan mencapai RP 18,4 miliar.

Tindakan tegas ini dilakukan Bea Cukai dalam upaya menjaga Indonesia dari segala bentuk penyelundupan yang sangat merugikan negara serta dapat merusak ekosistem.

"Pengungkapan ini berdasarkan dua kali penindakan yang kami lakukan bersama Balai Karantina Ikan Palembang dan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim ketika menggelar operasi rutin Gempur Rokok Ilegal," kata Kepala Kantor Bea Cukai Palembang Abdul Harris ketika konferensi pers di Palembang, Senin (14/6).

Penindakan pertama pada 7 Juni 2021.

Penyelundupan sebanyak 55.005 benih lobster digagalkan.

Saat itu, petugas Bea Cukai tengah bertugas dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal.

Penindakan kedua terjadi pada 12 Juni 2021.

Petugas Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 66.937 ekor benih lobster tanpa dilengkapi perizinan dari Balai Karantina Ikan.

Bea Cukai yang tengah menggelar operasi Gempur Rokok Ilegal berhasil menggagalkan penyelundupan 121.942 ekor benih lobster. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 18,4 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News