Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 18,4 Miliar
Kamis, 17 Juni 2021 – 18:10 WIB

Barang bukti benih lobster yang diamankan Bea Cukai. Foto: Bea Cukai.
Saat ini, benih lobster telah diserahterimakan kepada Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang untuk dilepasliarkan di perairan Lampung dan Banten, sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya laut di Indonesia.
“Kami mengapresiasi kinerja Bea Cukai dalam penindakan ini," kata Kasubsi Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi Balai Karantina Perikanan Palembang Erik Eriyanto.
Menurut dia, tindakan penyelundupan itu melanggar Pasal 92 Juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004. (*/jpnn)
Bea Cukai yang tengah menggelar operasi Gempur Rokok Ilegal berhasil menggagalkan penyelundupan 121.942 ekor benih lobster. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 18,4 miliar.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok